“Kepemimpinan restoratif mengubah regulasi menjadi kesepakatan kolektif yang dijaga oleh semua pihak, bukan sekadar perintah dari atas. Hasilnya bukan hanya aman di atas kertas, tetapi aman dalam kesadaran kolektif,” tuturnya.
Kebijakan Dedi Mulyadi Larang Tour
Sebelumnya diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang salah satunya berisi larangan untuk kegiatan piknik yang dibungkus dengan label study tour oleh para pelajar di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Nomor : 45/PK.03.03/KESRA, tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Maluya tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam SE tersebut, tepatnya pada beleid 3, termaktub bahwa sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
Akibatnya, para pelaku usaha transportasi pun menggeruduk Gedung Sate pada hari Senin, 21 Juli 2025 lalu. Di mana para pengusaha bus menuntut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mencabut larangan studi tur bagi siswa sekolah. Bahkan rencananya, hari Senin 20 Agustus 2025 pagi pun, mereka berencana untuk menggelar demonstrasi jilid kedua di kantor Gubernur Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

