JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya berencana untuk menerapkan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penerapan tersebut bergantung pada pengembangan yang dilakukan penyidik.
“Nanti untuk ke depannya nanti ada asset tracing-nya dahulu,” kata Anang dalam penjelasannya beberapa waktu lalu.
Pada saat ini, penyidik baru menyita lima unit mobil mewah berbagai merek yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid serta uang pecahan rupiah dan asing dari penggeledahan Senin (4/8).
Penggeledahan serta penyitaan itu dilakukan setelah Riza Chalid terus menerus mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.
Upaya penelusuran ini termasuk terhadap aset-aset Riza Chalid yang berada di luar negeri. Kejagung juga masih menelusuri keberadaan saudagar minyak berjuluk The Gasoline Godfather yang dikabarkan sudah tinggal di Malaysia.
“Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC. Sementara sedang didalami (aset di luar negeri),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fatkadem Erman Umar menilai penyitaan aset tersebut bisa saja dilanjutkan dengan proses sidang in absentia.
“Kenapa tidak. Jika tersangka tidak memiliki itikad baik setelah dipanggil 3 kaki secara patut, maka ini sudah menjadi dasar perkara Riza Chalid untuk diadili in-absentia,” kata Erman Umar.
Selain itu, tambah Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kejagung punya pengalaman menangani perkara seperti itu (tersangka kabur dan atau melarikan diri ke luar negeri, Red).
“Perkara BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dengan tersangka Hendra Rahardja (Bank BHS), Samadikun Hartono (Bank Moderen) adalah contoh kecilnya,” jelasnya.
Menurut Erman, bila perkara Riza diadili secara in-absentia, maka jaksa penuntut umum lebih mudah membuktikan karena Riza tidak miliki hak untuk membela diri di ruang sidang.
“Seperti perkara Hendra Rahardja Dkk, jaksa menuntut maksimal dan diamini Majelis Hakim,” pungkasnya.
Riza Chalid ditetapkan tersangka pada Kamis (10/7) bersama 8 tersangka lain, tapi dia satu -satunya tersangka tidak bisa ditahan karena sudah tidak berada di tanah air sejak Februari 2025.
Bahkan, dari sumber terpercaya pria yang dilahirkan 65 tahun lalu itu sudah beralih menjadi warga negara Malaysia.

