Polri dan Polisi Hongkong Kerja Sama Lindungi Perempuan Anak Lintas Negara

0 Shares

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri menjalin kerja sama strategis dengan Kepolisian Hong Kong dalam upaya perlindungan lintas negara terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Pertemuan digelar dalam forum bertajuk “Sharing on Protection of Women and Children Crimes” di Markas Besar Kepolisian Hong Kong, Selasa 5 Agustus 2025, dan dihadiri langsung oleh Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah bersama sejumlah pejabat Polri dari Polda Sumatera Utara, Divisi Hukum Polri, Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri, serta staf teknis di Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong.

- Advertisement -

Sementara pihak Kepolisian Hong Kong diwakili oleh Acting Superintendent Crime Support Bureau, Ms. Yvonne Tam, dan Senior Inspector of Family Conflict and Sexual Violence Policy, Ms. Angus KEI.

Dalam sambutannya, Ms. Yvonne Tam mengungkapkan pentingnya kerja sama internasional dalam melindungi kelompok yang paling rentan dari tindak kejahatan. Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran delegasi Polri yang dinilainya sebagai langkah maju dalam membangun sinergi global dalam penegakan hukum.

- Advertisement -

“Kami sangat menghargai kesempatan ini untuk saling bertukar informasi, strategi, dan praktik baik. Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu negara, tetapi merupakan kewajiban bersama,” ujarnya

Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Direktorat PPA dan PPO di tubuh Polri merupakan wujud komitmen institusional dalam memberikan perlindungan hukum yang terintegrasi kepada perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan korban tindak pidana perdagangan orang.

“Pendekatan kami tidak hanya berbasis penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan pemberdayaan. Karena itu, kami meluncurkan gerakan nasional ‘Rise n Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama’ yang mendorong korban untuk tidak takut bersuara,” katanya.

Nurul menambahkan bahwa perlindungan yang efektif harus didukung oleh keberanian korban untuk melapor, empati dari masyarakat, serta sistem hukum yang berpihak pada keadilan.

“Kami meyakini, perlindungan tidak bisa dijalankan oleh aparat saja. Dibutuhkan kolaborasi yang luas, termasuk dengan negara-negara sahabat seperti Hong Kong,” tuturnya.

Dalam sesi diskusi, Ms. Angus KEI memaparkan data terkini terkait kekerasan terhadap anak di wilayah Hong Kong. Pada tahun 2024, tercatat 1.472 kasus, dengan 55 persen merupakan kekerasan fisik dan 45 persen kekerasan seksual. Ia juga mencatat adanya lonjakan signifikan dalam kasus pornografi anak berbasis daring, yang memerlukan respons cepat dan sistematis.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis