JAKARTA – Jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, pernyataan mengejutkan datang dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang digelar akhir Juli lalu, Arief menyinggung potensi besar royalti dari lagu Indonesia Raya, ciptaan WR Supratman, jika hak ekonominya diakui secara penuh.
Menurutnya, lagu kebangsaan yang wajib dinyanyikan dan diputar di seluruh penjuru Tanah Air, terutama setiap 17 Agustus, memiliki nilai ekonomi yang sangat besar jika dihitung berdasarkan sistem royalti modern.

