JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka Siman Bahar (SB), selaku Direktur Utama PT Loco Montrado.
“Penyitaan pada Senin (4/8/2025) ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud. Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran Uang Titipan atas Kerugian Negara ke Rekening Penampungan KPK,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/8).
Dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya kembali menetapkan lagi Siman Bahar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado. Hal itu dilakukan setelah Siman Bahar sempat menang dalam praperadilan pada Kamis (4/11/2024).
“Benar, ditetapkan lagi sebagai tersangka,” ujar Budi.


