KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Tersangka Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar

41 Shares

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka Siman Bahar (SB), selaku Direktur Utama PT Loco Montrado.

“Penyitaan pada Senin (4/8/2025) ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud. Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran Uang Titipan atas Kerugian Negara ke Rekening Penampungan KPK,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/8).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya kembali menetapkan lagi Siman Bahar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado. Hal itu dilakukan setelah Siman Bahar sempat menang dalam praperadilan pada Kamis (4/11/2024).

- Advertisement -

“Benar, ditetapkan lagi sebagai tersangka,” ujar Budi.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
41 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis