JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga terjadi pengondisian audit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan itu sedang didalami lembaga antirasuah.
“Nah yang itu sedang kita pastikan. Apakah terjadi pengurangannya itu dikurangi atau berkurang,” ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip Holopis.com, Senin (4/8).
Asep mengungkapkan hal itu saat disinggung soal pemeriksaan Yochie Tria Putra selaku Kasubagset Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI. Yochie diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 31 Juli.
“Hasil auditnya, kan, dilakukan audit di BJB. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang. Nah, itu terkait dengan itu (pemeriksaannya, red),” tutur Asep.
Sebelumnya KPK menyatakan bakal mengembangkan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. KPK tak ragu menindaklanjuti informasi apapun yang didapat.
Adapun dalam kasus korupsi pengadaan iklan, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK menduga, perbuatan sejumlah pihak, termasuk lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp 222 miliar.


