Gaspol Berantas Korupsi, Supardi Jebloskan Petinggi PT. Kutai Timur Energi ke Penjara


Oleh : Ronald Steven

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi bergerak cepat menuntaskan berbagai tunggakan kasus korupsi yang ada di wilayahnya.

Bahkan, kurang dari sebulang menjabat sebagai pimpinan, kasus yang merugikan negara hingga Rp 38 miliar tersebut berhasil dilanjutkan dari perkara sebelumnya.

"Ini hanya penyidikan lanjutan, tidak ada yang luar biasa dari kasus ini," ucap Supardi merendah saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut.

Dalam perkara lanjutan ini, pihak kejaksaan Kalimantan Timur diketahui melakukan penetapan MSN sebagai tersangka pada Kamis (31/7). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sebelumnya juga sudah tetapkan HD sebagai tersangka pada 23 Juni 2025.

Pembedanya, saat ditetapkan tersangka HD tidak dikenakan status tahanan Rutan semata alasan kesehatan. Sebaliknya, MSN langsung dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas I Samarinda.

Perkara berawal investasi PT. KTE pada PT. Astika Sakti tahun 2011 - 2012 sebesar Rp 40 miliar.

Persoalan hukum kemudian terjadi. Tindak lanjutnya dibentuk Tim Likuidator PT. KTE (anak usaha BUMD Kutai Timur yakni PT. Kutai Timur Investama). HD ditunjuk sebagai ketua didampingi HD sebagai wakil ketua

Belakangan, Tim Likuidator yang harusnya menyelesaikan masalah malah membuat masalah baru. MSN tarik dana dividen Rp 1 miliar lebih dari PT. Astika Sakti dalih operasional KTE. HD tak ketinggalan. Malah dia menarik dana jauh lebih besar mencapai Rp 37, 4 miliar. Itu pun dilakukan tanpa mekanisme rapat atau persetujuan anggota tim dengan total Rp 38, 4 miliar.

"Seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening Tim Likuidator, tapi tidak pernah disetor ke PT. KTI (Kutai Timur Investama) sebagai pemegang saham (BUMD) maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur, " kata Kepala Seksi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim Alfano Arif Hartoko dalam keterangannya.

Arif menjelaskan bahwa total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp 38. 453. 942. 060 dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur.

Tidak pelak, ulah mereka berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar jumlah dana yang ditarik secara melawan hukum dari hasil audit BPKP.

"Perbuatan mereka melanggar senhbkah ketentuan, mulai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," tutupnya.

Langkah cepat Supardi ini sendiri kemudian mendapatkan apresiasi dari para penggiat hukum. Ketua Fatkadem Erman Umar pun menyebut bahwa Supardi berhasil menjaga kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi.

"Kita sangat apresiasi kinerja Pak Kajati. Beliau bisa segera menyesuaikan perkara yang ada di wilayahnya dalam waktu yang relatif cepat," kata Erman.

Tampilan Utama