Jokowi Tak Mau Disalahkan soal Kebijakan Impor Gula Tom Lembong

0 Shares

JAKARTA – Presiden RI ke 7 Joko Widodo menegaskan bahwa memang dirinya menjadi orang yang telah memerintahkan agar Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) untuk melakukan impor gula di tahun 2015-2016.

Hal ini ditegaskan Jokowi saat ditanya terkait dengan kebijakan Tom Lembong yang akhirnya berujung pada pemidanaan terhadap Menteri Perdagangan RI ke Kabinet Indonesia Kerja tersebut.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Ya seluruh kebijakan, yang namanya seluruh kebijakan negara itu dari Presiden, siapa pun presidennya,” kata Jokowi di Solo, Jumat (1/8/2025).

Pun demikian, mengapa akhirnya perkara tersebut menjadi persoalan hukum sepenuhnya ada di teknis pelaksanaan. Ia menegaskan itu sepenuhnya menjadi domain Kementerian yang mengambil kebijakan. Jika ada perkara pelanggaran hukum, tentu tidak bisa serta merta disalahkan kepada Presiden.

- Advertisement -

“Tapi untuk teknisknya ada di Kementerian. Jadi level teknis itu ada di Kementerian,” tegasnya.

Maka dari itu, persoalan Tom Lembong ini pun akhirnya membuat Jokowi ingin tetap lepas tangan sebab bukan menjadi domain dirinya untuk disalahkan dalam level teknis, yang akhirnya ada implikasi pelanggaran hukum di dalamnya.

“Semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan pasti di Presiden, ke utara, set, diarahkan. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian,” pungkas Jokowi.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Padahal, dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Tom Lembong divonis bersalah terkait kebijakan importasi gula yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar. Aspek yang menjadi titik berat dari pemidanaan Tom adalah, karena dalam pengambilan keputusan untuk impor gula tersebut, ia tak mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis