Hasto Keluar dari Lapas KPK, Ucap Terima Kasih ke Prabowo Hingga DPR

0 Shares

JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah resmi keluar dari rumah tahanan negara (rutan) KPK pada hari ini, Jumat 1 Agustus 2025 sekira pukul 21.23 WIB. Hasto keluar setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus hukumnya soal suap.

Saat keluar, Hasto mengenakan jas hitam dengan kaos merah di dalamnya. Kemudian, ia pun melambaikan tangan ke arah pendukungnya serta jurnalis yang tengah meliput detik-detik dirinya menghirup udara bebas.

- Advertisement -

Hasto tampak mengepalkan tangan kepada awak media. Pengacara juga terlihat ikut menjemput Hasto keluar dari rutan. Terlihat Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Maqdir Ismail.

Setelah keluar, Hasto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan amnesti kepadanya, sehingga ia bisa keluar dari balik jeruji besi.

- Advertisement -

“Kepada yang terhormat kepada Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut, yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau dengan menggunakan hak prerogatif bapak Presiden dan juga sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR,” kata Hasto, Jumat (1/8/2025).

Selain kepada Presiden, Hasto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Hukum, serta para pimpinan fraksi di DPR RI. Karena berkat mereka pula lah, surat presiden dapat disetujui dan terbitlah Keppres untuk amnesti termasuk kepadanya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para seluruh jajaran pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Kementerian Hukum, sehingga seluruh karunia hari ini kami terima,” ujarnya.

Kementerian Hukum melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo juga sebelumnya telah menyerahkan Keppres terkait amnesti ke KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerima langsung surat itu.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 malam.

Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru