JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus intesif melakukan pemeriksaan dalam skandal Sirtex, tak terkecuali keterlibatan Bank BJB dalam kasus tersebut.
Hal tersebut lantaran proses pemeriksaan 5 Pengurus BJB yang kembali diperiksa susul 4 kolega sehari sebelumnya.
Sampai kini, dari 11 tersangka sebanyak 3 dari unsur BJB. Mereka Dirut BJB (Maret 2019- Maret 2025) Yuddy Renaldy, Benny Ruswandi (Senior Executive Vice President Bisnis BJB periode 2019 – 2023) dan Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB).
Khusus Yuddy, pada 13 Maret 2025 telah ditetapkan tersangka pula tapi oleh KPK dalam perkara pengadaan iklan bersama empat orang lainnya.
Adapun unsur BJB yang diperiksa terdiri GSI (Pemimpin Grup Korporasi I Divisi Korporasi dan Komersial), RAN (Executive Business Officer), AL (Pemimpin Grup Credit Risk Korporasi tahun 2020), PRP (Officer Credit Risk Korporasi tahun 2020) dan AE (Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial).
Sehari sebelumnya, terdiri DWY (Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum), RAN (Executive Business Officer), AE (Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial) dan PRP (Officer Credit Risk Korporasi tahun 2020).
Bagi RAN, AE dan PRP ini kali kedua diperiksa meski sampai usai pemeriksaan tidak dikenakan status pencegahan ke luar negeri.
Kapuspenkum Anang Supriatna enggan mengomentari lebih jauh. Dia hanya mengatakan mereka diperiksa guna penguatan alat bukti dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan untuk membuat terang tindak pidana,” kata Anang dalam keterangannya yang dikutip Holoppis.com.
Tentang berulangnya unsur BJB diperiksa dan bahkan ada beberapa diperiksa kembali untuk kedua kali, Anang enggan berspekulasi.
“Seperti yang disampaikan semua dalam rangka membuat terang tindak pidana,” tukasnya.
Secara terpisah, Kejagung juga menggarap para Pengurus Bank Jateng dalam perkara Sritex yang merugikan negara Rp 692, 9 miliar.
Seperti halnya Bank BJB, dalam perkara ini tiga Pengurus Bank Jateng juga telah ditetapkan tersangka atas nama Supriyatno (Dirut 2014- 2023), Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank 2017 – 2020) dan Suldiarta (Kadiv Bisnis Korporasi dan Komersial Bank 2018-2020).
Mereka yang diperiksa, yakni PDAR (Karyawan), NH (Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial) dan MAN (Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial).
Dalam pengucuran kredit ke Sritex, Bank Jateng kucurkan Rp 395, 763 miliar. Satu Bank BPD lain yang ikut kucurkan kredit adalah Bank DKI sebesar Rp 149, 007 miliar.
Seperti Bank BJB dan Jateng, Jajaran Bank DKI juga telah ditetapkan tersangka, terdiri Zainuddin Mappa (Dirut), Babay Farid Wazadi (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan 2019-2022) dan Pramono Sigit (Direktur Teknologi Operasional 2015-2021).
Saksi lain yang diperiksa, LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP). Lalu, SH (IVES Law Office), Mayapada Tower dan DM (IVES Law Office), Mayapada Tower II.
SINDIKASI PERBANKAN
Sementara itu nasib Pengurus Sindikasi Perbankan yang beranggotakan Bank BNI, BRI dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) hingga saat ini juga masih menunggu proses pemeriksaan.
Belum adanya tersangka dari unsur Sindikasi Perbankan banyak dipertanyakan. Pasalnya, 3 BPD yang hanya kucurkan kredit Rp 1 triliun, sembilan tersangka (3 tersangka dari masing-masing Bank BPD) ditetapkan.
Sedangkan Sindikasi Perbankan yang kucurkan kredit sampai Rp 2, 5 triliun, justru belum tersentuh dan dicegah ke luar negeri juga tidak.


