JAKARTA — Pemerintah menetapkan bahwa dana desa dapat digunakan sebagai jaminan angsuran pokok pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan KopDes/Kel Merah Putih.
Meski demikian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menegaskan bahwa dana desa tidak dijadikan jaminan sepenuhnya. Ia menyebut hanya maksimal 30 persen dari dana desa yang boleh digunakan sebagai jaminan pinjaman.
“Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30 persen. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta,” kata Yandri dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dikutip Holopis.com, Selasa (29/7).
Pemerintah juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan rencana bisnis Kopdes. Menurut Yandri, rencana usaha koperasi wajib dibahas secara rinci dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebelum diajukan untuk pembiayaan.
“Musdesus harus dicermati sangat detail kira-kira layak atau tidak karena nanti kalau gagal bayar, kan dana desa yang akan menjadi jaminan. Nah jadi benar-benar teliti untung atau nggaknya. Tetapi menurut kami kalau untuk tujuh gerai, insyaallah untung semualah, jualan gas, pupuk, beras, apotek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kementerian Desa tengah menyusun Peraturan Menteri Desa yang mengatur alur dan format proposal pengajuan pinjaman koperasi. Dalam proses pengajuan ini, persetujuan Kepala Desa juga menjadi syarat wajib.
Yandri menargetkan seluruh aturan teknis, termasuk tata cara penyusunan proposal, rampung pada akhir Agustus 2025.
“Saya maunya akhir Agustus sudah selesai. Tetapi kan tergantung, nanti kan akan rapat di sini nanti dengan Pak Menko (Pangan) sebagai ketua Satgas akan mengundang, kementerian, termasuk dari APH, Kejaksaan Agung, KPK, Mabes Polri, sehingga Permen ini betul-betul kesepakatan bersama, dan tidak ada celah yang mungkin menjadi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.


