Hotman Paris Ingatkan PPATK, Pemblokiran Rekening Bisa Langgar HAM


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea ikut memberikan respons atas kabar pemerintah melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang melakukan pemblokiran terhadap rekening masyarakat.

Secara pribadi, Hotman mengaku belum mengerti landasan hukum apa yang dipakai oleh PPATK untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa," kata Hotman Paris dalam video yang dilihat Holopis.com, Senin (28/7/2025).

Pun demikian, ia mengingatkan kepada PPATK bahwa kebijakan tersebut bisa saja sangat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat kampung dan mereka yang memiliki latar belakang pendidikan yang di bawah rata-rata.

"Bapak-bapak pejabat, kenapa merepotkan masyarakat ?," ujarnya.

Hotman pun mengatakan bahwa kebijakan tersebut bisa merugikan masyarakat. Terlebih banyak kasus bahwa ada orang tua di kampung yang dibukakan rekening oleh anak-anaknya untuk di-transfer uang, dan tak selalu orang tua mereka menggunakan uang tersebut secara langsung.

Namun karena rekening tersebut akhirnya malah diblokir oleh PPATK hanya karena tidak ada penarikan uang dari rekening tersebut, justru bisa membuat pemilik rekening susah ketika ada kebutuhan yang mendesak.

Bahkan kata Hotman, kebijakan pemerintah tersebut bisa saja berdampak pada pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

"Masa rekeningnya harus dibekukan. Itu kan melanggar hak azasi," tegasnya.

Oleh sebab itu, Hotman Paris Hutapea pun memohon kepada pemerintah dalam hal ini PPATK untuk segera membatalkan kebijakan tersebut.

"Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar hak azasi manusia. Dan akan sangat merepotkan sebagian masyarakat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata khususnya di kampung-kampung," pungkas Hotman Paris.

Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bhawa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana untuk memblokir nomor rekening nasabah di seluruh perbankan di Indonesia yang kedapatan tidak melakukan transaksi keuangan apa pun dalam waktu tertentu.

Hal ini dilakukan karenan rekening-rekening yang menjadi rekening dormant tersebut kerap dijadikan untuk alat tindak pidana pencucian uang.

"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tulis PPATK melalui akun instagram mereka @ppatk_indonesia seperti dikutip Holopis.com, Senin (28/7/2025).

?img_index=1

Bahkan saat ini, seluruh rekening yang masuk dalam kategori rekening dormant telah dibekukan sementara. Hal ini diklaim sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," lanjutnya.

Lantas, terkait kebijakan pemblokiran nomor rekening tersebut, PPATK menggarankan bahwa uang-uang tersebut tetap aman dan tidak hilang.

"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan," tutur PPATK.

Tampilan Utama