JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menilai bahwa saat ini sudah saatnya bagi Komisi III DPR RI dan pemerintah melalui Menteri Hukum untuk segera meloloskan RKUHAP dan menjadikannya Undang-Undang yang berlaku.
“Jadi benar-benar dibutuhkan murah hati dari Komisi III maupun Menteri Hukum, untuk sekarang lah goal-kan KUHAP yang melindungi rakyat miskin,” kata Hotman Paris dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (28/7/2025).
Dalam konteks ini, ada aspek yang dikritisi oleh Hotman Paris, yakni soal egalitarianisme pengacara yang sedang melakukan pendampingan bagi kliennya yang diproses hukum oleh lembaga peradilan di Indonesia.
“Martabat Pengacara di Komisi III DPR di mana saya singgung soal waktu Pak Jokowi diperiksa di Polda, pengacaranya duduk di belakang punggung,” ujarnya.
Soal itu, Hotman menyatakan bahwa dirinya sedang tidak menyinggung maupun memberikan kritikan kepada Jokowi, akan tetapi lebih kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Di mana menurutnya, pengacara belum mendapatkan porsi yang sebenarnya sebagai pendamping hukum seseorang.
“Saya tidak mengritik Pak Jokowi, saya mengritik hukum kita yang sangat tidak menghormati profesi pengacara. Bayangkan pengacara duduk di belakang dari orang yang dibela, ya. Jadi sekali lagi yang saya kritik adalah sistem hukum kita,” ucapnya.
Maka dari itu, dengan adanya KUHAP yang akan disahkan nanti, maka marwah dan harkat martabat pengacara sebagai pendamping hukum mendapatkan porsi yang sesuai dengan semestinya.
Lantas terkait dengan pengertian didampingi dalam RKUHAP tersebut memiliki arti, bahwa pengacara akan duduk di samping orang yang sedang dikuasakan hukumnya serta bebas ikut berdiskusi, bukan seperti yang saat ini banyak terjadi, di mana pengacara malah duduk di belakang dari kliennya.
“Makanya ini timingnya, agar satu, siapapun yang diperiksa oleh Polisi baik dalam penyelidikan atau penyidikan berhak didampingi pengacara,” tuturnya.
Aspek lain yang ikut menjadi perhatian Hotman Paris adalah praperadilan. Menurutnya dalam konteks praperadilan, harus ada pasal yang jelas-jelas menyatakan, bahwa praperadilan bisa diajukan oleh terdakwa atau saksi apabila hak-haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan dilanggar atau ada pelanggaran KUHAP.
“Ingat, 198 juta penduduk Indonesia adalah tergolong miskin menurut Bank Dunia, artinya hampir 200 juta penduduk Indonesia dari 290 juta tidak akan sanggup membayar honor pengacara,” pungkas Hotman Paris.

