Awas! PPATK Bakal Blokir Rekening Nganggur

0 Shares

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir nomor rekening nasabah di seluruh perbankan di Indonesia yang kedapatan tidak melakukan transaksi keuangan apa pun dalam waktu tertentu.

Hal ini dilakukan karenan rekening-rekening yang menjadi rekening dormant tersebut kerap dijadikan untuk alat tindak pidana pencucian uang.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui akun instagram mereka @ppatk_indonesia seperti dikutip Holopis.com, Senin (28/7/2025).

Bahkan saat ini, seluruh rekening yang masuk dalam kategori rekening dormant telah dibekukan sementara. Hal ini diklaim sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

- Advertisement -

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” lanjutnya.

Lantas, terkait kebijakan pemblokiran nomor rekening tersebut, PPATK menggarankan bahwa uang-uang tersebut tetap aman dan tidak hilang.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” tutur PPATK.

Sebuah rekening dianggap sebagai rekening dormant adalah, ketika sebuah rekening yang berjenis tabungan maupun giro namun tidak terdapat catatan transaksi jangka waktu tertentu. Estimasi yang normal adalah antara 3 sampai 12 bulan.

Diklaim PPATK, langkah pemblokiran sebagai bentuk konkret untuk menjaga dan memastikan integritas sistem keamanan keuangan di Indonesia, sebab banyaknya kasus jual beli nomor rekening untuk kepentingan kriminalitas, seperti TPPU (tindak pidana pencucian uang).

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tegas mereka.

Tindak Lanjut Rekening Terblokir PPATK

Bagi masyarakat yang merasa nomor rekeningnya diblokir oleh PPATK karena dianggap sebagai rekening dormant, dapat melakukan beberap langkah, antara lain ; melaporkan pengajuan keberatan dengan mengisi form yang disediakan, yakni (bit.ly/FormHensem).

Setelah pengisian form dilakukan, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK maupun bank terkait dengan durasi maksimal 20 hari kerja dengan rician estimasi normal adalah 5 (lima) hari kerja, atau dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan kesesuaian data yang diberikan nasabah dalam form tersebut.

Setelah maksimal 20 hari kerja tersebut, nasabah yang nomor rekeningnya terblokir dan diverifikasi tidak terjadi indikasi tindak pidana pencucian uang seperti yang dimaksud, maka dapat dilakukan pengecekan mandiri melalui seluruh platform transaksi perbankan yang tersedia.

“Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobil banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak Bank terkait,” jelas PPATK.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis