Polda Kaltim Tangkap Pedagang Beras Premium Palsu, Terancam Pidana 5 Tahun

0 Shares

JAKARTA – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah melakukan pengamanan dan penanganan terhadap kasus penjualan beras premium yang tidak sesuai dengan label yang tertera dalam kemasan.

Rilis penanganan ini disampaikan oleh Polda Kalimantan Timur pada hari Jumat, 25 Juli 2025. Di mana penanganan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu konsumen.

- Advertisement -

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh saudara W, selaku kuasa dari konsumen berinisial R,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto seperti dikutip Holopis.com.

Ia juga mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial HMA diamankan di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, karena memperdagangkan beras merek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” yang ternyata tidak sesuai dengan kualitas beras premium sebagaimana tercantum di label kemasan.

- Advertisement -

Yuliyanto menuturkan bahwa pada 4 Juli 2025, klien W membeli masing-masing satu karung beras “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” ukuran 5 kg dari CV berinisial SD di Balikpapan Selatan. Namun, saat dimasak oleh R, pemilik rumah makan, beras tersebut terasa berbeda dan tidak sesuai dengan standar beras premium.

“Setelah dicek ke website resmi Badan Pangan Nasional, ternyata dua merek beras ini tidak terdaftar,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada 19 Juli 2025, Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Subdit Indagsi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembelian, masing-masing satu karung beras dari dua merek tersebut, serta sekitar 800 karung beras lain dengan kemasan yang sama.

Dalam penanganan perkara ini, Polisi juga menyita dua lembar hasil uji laboratorium yang memperkuat bukti bahwa beras tersebut tidak sesuai dengan klaim mutu di kemasan.

Akibat Perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu atau keterangan label. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Imbauan kepada Masyarakat

Menanggapi temuan ini, Kombes Pol Yuliyanto menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti dan cermat dalam membeli produk pangan, terutama yang mengklaim sebagai produk premium.

“Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan mutu. Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa demi perlindungan hak-hak konsumen,” tegasnya.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik curang dalam distribusi bahan pangan serta menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.

Untuk diketahui, konferensi pers tersebut juga dihadiri Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Stakeholder terkait.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru