Suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

0 Shares

JAKARTA – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto juga divonis hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakpus, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (25/7/2025).

Menurut majelis hakim, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hasto dinilai terbukti menyediakan dana suap Rp 400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan.

Suap itu terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku. Perbuatan Hasto diyakini majelis hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” ucap hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK sebelumnya pada Kamis (3/7/2025) menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU