Korupsi ASDP, KPK Dalami Fakta Sidang Erick Thohir Copot Eks Komut hingga Perintah Patungan Emas
JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak akan membiarkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Lembaga antirasuah memastikan akan menganalisis lebih lanjut fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut.
"Keterangan-keterangan yang kita peroleh pada saat penuntutan di persidangan itu akan kita analisis," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (24/7).
Adapun fakta tersebut mencakup keterangan mantan Komisaris Utama (Komut) ASDP, Lalu Sudarmadi, yang mengaku dicopot oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebulan setelah melaporkan potensi korupsi, serta pengakuan adanya perintah dari mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi, untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai patungan membeli emas bagi pejabat Kementerian BUMN.
"Dari hasil analisisnya apabila ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi baru, nanti pak jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutannya," kata Asep.
"Laporan perkembangan penuntutan atas ditemukannya tindak pidana baru. Jadi, ini kita analisis," ditambahkan Asep.
Sebelumnya mantan Komut ASDP periode 2015–2020, Lalu Sudarmadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7/2025), mengungkapkan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya pada April 2020. Lalu Sudarmadi dipecat sebulan setelah dirinya mengirimkan surat resmi kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2020.
Surat tersebut berisi peringatan bahwa proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) berisiko merugikan negara dan berpotensi memperkaya orang lain.
"Apa yang dikemukakan Dirut (Ira Puspadewi) akan menguntungkan ASDP hanya sebagai rencana yang tidak akan tercapai, dan berpotensi menimbulkan kerugian serta tindakan memperkaya badan atau orang lain," ucap jaksa KPK membacakan isi surat Lalu Sudarmadi kepada Erick Sudarmadi.
Lalu Sudarmadi mengaku berharap dipanggil oleh Erick untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun yang terjadi justru Lalu Sudarmadi diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Selain Lalu Sudarmadi, jajaran direksi dan komisaris lain juga turut dipecat. Mereka dipecat lantaran menolak rencana akuisisi tersebut.
Sementara fakta lainnya terungkap dalam sidang lanjutan pada Kamis (24/7/2025) yakni, mantan Direktur SDM PT ASDP, Wing Antariksa saat bersaksi menyebut bahwa mantan Dirut Ira Puspadewi pernah memerintahkan para direksi untuk patungan uang sebesar Rp 50–100 juta per orang.
Setahu saya yang pertama kali diminta adalah saya dan Direktur Keuangan, kemudian juga seingat saya diminta juga Direktur Komersial, dan juga Direktur Operasi. Yang tidak diminta saat itu adalah Direktur, nyebutnya apa saya lupa, nama jabatannya apa, sebuah perencanaan, namanya kalau enggak salah satu layanan itu tidak diminta. Jadi, kami diminta mengumpulkan uang. Seingat saya jumlahnya Rp50-100 juta untuk dibelikan emas," kata Wing saat bersaksi.
Menurut Wing, uang itu akan digunakan untuk membeli emas sebagai "ucapan terima kasih" kepada pejabat di Kementerian BUMN atas pengangkatan Ira sebagai Dirut. Peristiwa ini terjadi pada awal masa jabatan Ira, yang mengindikasikan terjadi pada era Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Saat itu yang bersangkutan (Ira) ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP," ungkap Wing.
Menurut Wing, dirinya bersama beberapa direktur lain menolak untuk menyetor uang. Mereka tak mau menyetorkan uang lantaran menyadari hal itu merupakan bentuk gratifikasi.
Dalam kesaksiannya, Wing juga menceritakan Ira mengumpulkan direksi dalam sebuah rapat mendadak. Saat itu Ira meminta semua ponsel dimatikan. Ira dalam rapat itu mengaku bahwa Kementerian BUMN telah "mengendus" adanya pemberian emas tersebut dan meminta agar masalah itu "dirapikan".
"Kami semua terkecoh karena beliau yang menginisiasi, tapi tidak memasang badan untuk bertanggung jawab," ujar Wing.
Dalam persidangan, Corporate Secretary PT ASDP Imelda Alini Pohan yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku diminta Ira untuk mengantarkan bingkisan emas ke pejabat Kementerian BUMN. Namun, Imelda menolak permintaan tersebut.
"Jadi, saya waktu pertama kali ditelepon diminta diantar, tapi saya enggak tahu asalnya dari mana, itu sumber berasal. Saya menolak, saya tidak bersedia, dan saya sempat dibilang ini adalah cara untuk menjalin hubungan dengan pihak ketiga dan saya bilang saya tidak terbiasa seperti itu karena saya baru direkrut dari swasta ke BUMN. Itu tahun pertama saya bulan awal, saya menolak," ucap Imelda.
Tiga mantan direksi PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, sebelumnya didakwa melakukan korupsi akuisisi PT JN yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Kerugian negara timbul dari akuisisi perusahaan yang kapal-kapalnya sudah tua dan rusak.