JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mahfud MD meluruskan konteks pembocaraan dirinya dengan pakar komunikasi Universitras Indonesia (UI) Prof Rhenald Kasali terkait kasus Tom Lembong.
Ia menegaskan bahwa isi pembicaraan dirinya dengan Rhenald yang dibahas kembali di podcast Deddy Corbuzier itu adalah dalam konteks Tom Lembong dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin impor gula rafinasi di Kementerian Perdagangan dalam tempus delicti 2015-2016.
“Itu konteksnya beda dengan dengan proses peradilannya. Waktu itu proses penetapan Tom Lembong sebagai tersangka,” kata Mahfud MD dalam podcastnya bersama Novel Baswedan yang dikutip Holopis.com, Kamis (24/7/2025).
Dalam pembicaraan dengan Rhenald Kasali, ada pertanyaan apakah penetapan tersangka terhadap Tom Lembong benar atau salah dalam perspektif hukum. Ia menyebut bisa saja benar meskipun pihak tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan era Jokowi-JK tersebut tidak menerima aliran dana dari kasus tersebut.
“Tom Lembong dan timnya mengatakan ndak ada masuk ke Tom Lembong sehingga tidak boleh jadi tersangka, kan gitu, timnya dan masyarakat yang ndak paham hukum,” ujarnya.
Mahfud MD dalam pandangan hukumnya menegatakan bahwa sekalipun seseorang tidak menerima aliaran dana tetap bisa menjadi tersangka. Sebab ada aspek penunjang lain yang dapat membuat seseorang diberatkan untuk menjadi tersangka dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi.
“Oh bisa (orang jadi tersangka) saya bilang, orang tidak menerima dana ada aliran uang dari dugaan korupsi itu bisa jadi tersengat. Kenapa, karena menerima dana itu dalam arti memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain,” tutur Mahfud.
Oleh sebab itu, dalam konstruksi penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus tersebut bisa dibenarkan. Namun apakah benar Tom melakukan korupsi, hal itu yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Jadi penersangkaan Tom Lembong itu menurut saya sudah oke, kalau sudah ada kerugian negara, caranya melawan hukum, kemudian dia tidak menerima aliran dana, bisa (jadi) tersangka. Tapi proses peradilannya nanti kita buktikan,” imbuhnya.
Namun setelah melihat fakta persidangan hingga vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada hari Jumat, 18 Juli 2025 lalu, Mahfud MD berpendapat bahwa putusan hukuman pada Tom Lembong keliru.
“Menurut saya putusan Tom Lembong nih salah, pengadilannya salah,” tegas Mahfud MD.


