JAKARTA – Anggota Oditurat Militer I-05 Letnan Kolonel Chk (Corps Hukum) Darwin Butar Butar menuntut agar majelis hakim pengadilan militer menjatuhkan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.
“Kami mohon terdakwa Bazarsah dijatuhkan pidana pokok mati dan tambahan dipecat dari kesatuan TNI AD,” kata Kolonel Chk Darwin dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Kopda Bazarsah dinilai telah terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap 3 (tiga) orang anggota Polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung pada tanggal 17 Maret 2025.
Setidaknya, ada sejumlah pasal yang dilanggar oleh Kopda Bazarsah. Antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan. Kemudian Pasal Pasal 303 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang perjudian. Serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Bahkan di dalam perkara ini, Letkol Chk Darwin juga menyebut, bahwa tidak ada aspek apa pun yang dapat meringankan terdakwa Kopda Bazarsah atas tuntutan yang disampaikannya.
Terlebih dipaparkan Darwin, bahwa Bazarsah pernah dihukum atas tindak pidana kepemilikan senjata api sebagaimana putusan Pengadilan Militer Palembang Nomor 09-K/PM I-04/AD/I/2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan pidana penjara lima bulan 25 hari dan Akta BHT Nomor AMKHT/09-K/PM I-04/AD/I/2019 tanggal 14 Ferbuari 2019.
“Tak ada hal yang meringankan terdakwa dalam sidang ini,” tegas Darwin.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Kopda Bazarsah telah melakukan penembakan secara brutal kepada 3 (tiga) orang anggota polisi pada hari Senin, 17 Mei 2025 di di Leter S, Register 44, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung sekira pukul 16.59 WIB.
Penembakan tersebut dilakukan karena anggota polisi dari Polsek Way Kanan melakukan penggerebekan lokalisasi perjudian sabung ayam yang dikelola oleh Kopda Bazarsah. Ketiga polisi tersebut antara lain ;
1. Iptu Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin),
2. Bripka Petrus Apriyanto, dan
3. Bripda M. Ghalib Surya Ganta


