Kejaksaan Agung Pastikan Bakal Banding atas Vonis Tom Lembong

0 Shares

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pihaknya menghargai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

“Kami menghargai menghormati pengadilan negeri tipikor di tingkat pertama,” kata Anang di kantornya, Selasa (22/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Lantas, ia juga menghargai sikap dari tim kuasa hukum Tom Lembong yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir yang melakukan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 4,5 tahun dan denda Rp750 juta.

“Pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari pak terdakwa, itu dijamin oleh UU,” ujarnya.

- Advertisement -

Pasca putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada hari Jumat 18 Juli 2025 lalu, Anang menegaskan jika Kejaksaan Agung bakal melakukan langkah yang sama, yakini pengajuan banding atas vonis yang dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) sebelumnya.

“Dalam waktu 7 hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap pendapatnya. Dan saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan mengajukan banding juga,” tegas Anang.

Sekadar diketahui, bahwa pada tanggal 18 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membacakan vonis atas kasus tindak pidana korupsi impor gula rafinasi yang terjadi di Kementerian Perdagangan dalam tempus delicti tahun 2015-2016, tepatnya di mana Tom Lembong menjabat sebagai Menteri di Kabinet Indonesia Kerja.

Dalam vonisnya, ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan hukuma 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dan dikurangi masa tahanan yang selama ini telah dijalani oleh terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Dennie dalam pembacaan vonisnya.

Selain hukuman penjara 4,5 tahun tersebut, majelis hakim juga membebankan denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.

Vonis majelis hakim Tipikor ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong.

Hal ini karena mantan Menteri di era Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp515.408.740.970,36 dari praktik izin Impor Gula rafinasi oleh pihak swasta saat menjadi Menteri Perdagangan RI.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru