JAKARTA – Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyatakan bahwa produk Blackmores yang saat ini menjadi persoalan di Australia karena digugat oleh Polaris Lawyers tidak dijual di Indonesia.
Hal ini disampaikan pasca BPOM RI meninjau resistrasi terhadap produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Kalbe Blackmores Nutrition.
“Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia,” tulis BPOM dalam siaran pers resmi mereka yang dikutip Holopis.com, Selasa (22/7/2025).
Untuk menyikapi kegaduhan terhadap produk Blackmores tersebut, BPOM melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia. Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pengecekan apakah ada link yang mengarah ke pembelian produk Blackmores dengan varian tersebut.
“BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut,” jelas mereka.
Oleh sebab itu, BPOM langsung meminta agar tauan tersebut di-takedown agar tidak ada pembelian produk tersebut masuk ke Indonesia melalui platform marketplace tersebut.
“BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud,” lanjut BPOM.
Selanjutnya, BPOM RI juga mengultimatum para produsen dan pedagang suplemen Blackmores untuk tidak memasarkan produk dengan merk yang disebut-sebut bermasalah itu. Bagi pelanggar, dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara hingga denda yang sangat besar.
“Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas mereka.
Lebih lanjut, BPOM juga akan secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
Pun demikian, literasi kesehatan kepada masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga publik tidak salah dalam memilih produk suplemen di pasaran yang sebenarnya bisa berdampak bahaya bagi kesehatan.
“BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar atau ilegal,” pungkasnya.

