Sindikat Open BO Anak di Jakarta Terbongkar, Dikendalikan dari Balik Penjara

0 Shares

JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostitusi online (open BO) yang melibatkan korban di bawah umur. Yang mengejutkan, praktik ini dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Pelaku utama berinisial AN (40) diketahui sebagai narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Simbolon, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari patroli siber yang menemukan akun media sosial X dengan nama pengguna Priti1185. Akun ini aktif mempromosikan grup “Open BO Pelajar Jakarta.”

“Pelaku inisial AN dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kami melakukan penyelidikan undercover hingga akhirnya melakukan pemesanan jasa open BO,” ungkap AKBP Herman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).

- Advertisement -

Setelah berhasil melakukan pemesanan secara terselubung, tim penyidik segera bergerak dan berhasil mengamankan dua korban remaja, masing-masing berusia 16 tahun dengan inisial CG dan AB, di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Juli 2025.

HP Ilegal Jadi Alat Kendali dari Balik Jeruji

Tim langsung melakukan penindakan ke Lapas Cipinang dan menangkap AN. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah handphone merek Tekno Spark Go 1 warna silver yang digunakan untuk menjalankan operasi haram tersebut.

“Pukul 16.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap AN di Lapas Cipinang. HP milik pelaku kami sita sebagai barang bukti,” tegas AKBP Herman.

Pelaku AN dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sidak Gabungan dan Komitmen Zero HP

Pihak Ditjenpas Kemenkumham melalui Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti menyatakan bahwa setelah menerima informasi dari polisi, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 15 Juli 2025.

“Kami temukan penggunaan HP oleh warga binaan. HP disita dan pelaku langsung diperiksa serta dimasukkan ke straftcell,” jelas Rika.

Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam menindak tegas narapidana yang menyalahgunakan fasilitas di dalam lapas, termasuk melanggar kebijakan zero narkoba dan zero HP. Bahkan lebih dari 1.000 narapidana kategori risiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Supermaximum Security Nusakambangan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis