JAKARTA – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila saat membuat kebijakan importasi gula.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Tom Lembong.
“Terdakwa saat membuat kebijakan importasi gula terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila,” kata ucap Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan terdakwa Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum. Kemudian, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.
“Terdakwa telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau,” ujar hakim.
Selain hal memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Tom Lembong. Adapun hal meringankan, Tom Lembong disebut belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
“Terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” turut hakim.
Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Tom Lembong. Tom juga divonis membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Dalam putusan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan rasuah ini senilai Rp 194,72 miliar.
Perbuatan Tom Lembong dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumya menuntut Tom Lembong tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tom Lembong sebelumnya didakwa telah memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula. Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.
Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait. Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Koperasi tersebut, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong.


