JAKARTA – Seorang pengemudi di Jakarta dihentikan aparat kepolisian dan ditegur karena Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya bukan terbitan Jakarta. Oknum polisi menyatakan bahwa “SIM harus Jakarta kalau nyetir di Jakarta” sebuah pernyataan yang langsung menuai tanda tanya.
Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, SIM adalah dokumen nasional yang sah digunakan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa dibatasi oleh domisili atau provinsi tempat terbit. Terlebih, kendaraan yang dikemudikan bukan merupakan hasil mutasi yang mengharuskan penyesuaian data administratif.
Pernyataan tersebut pun memicu kritik publik soal profesionalisme aparat dan pentingnya edukasi lalu lintas berbasis regulasi yang benar.

