Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp750 Juta

0 Shares

JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) atas kasus tindak pidana korupsi impor rafinasi pada tahun 2015-2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Dennie dalam pembacaan vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Selain penjara 4,5 tahun, hakim Dennie pun menjatuhkan denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta atau pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak membayarnya.

“Dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.

- Advertisement -

Vonis majelis hakim Tipikor ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara kepada Tom Lembong.

Hal ini karena mantan Menteri di era Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp515.408.740.970,36 dari praktik izin impor gula rafinasi oleh pihak swasta saat menjadi Menteri Perdagangan RI.

Pun demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak membebankan uang pengganti karena dalam materi persidangan dan kesimpulan para hakim, Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari praktik izin impor gula tersebut.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis