JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan di era Kabinet Indonesia Kerja Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikir di PN Jakarta Pusat.
Rencananya, agenda persidangan akan dilakukan pukul 14.00 WIB, Jumat 18 Juli 2025. Majelis hakim dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika. Ia akan membacakan apa yang menjadi kesimpulan dari majelis hakim atas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2016 tersebut.
Perkara Tom Lembong tercatat dengan Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Agenda ini pun dibenarkan oleh juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.
“Agenda putusan,” kata Andi seperti dikutip Holopis.com, Jumat (18/7/2025).
Berikut penjelasan sistematis mengenai rentetan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, mulai dari latar belakang hingga tuntutan jaksa penuntut umum, berdasarkan fakta persidangan:
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015 hingga Juli 2016. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) pada 29 Oktober 2024 oleh Kejaksaan Agung.
Tom Lembong diduga memberikan 9 – 21 persetujuan impor GKM kepada perusahaan swasta, padahal Indonesia saat itu surplus gula, tanpa koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Dalam dakwaan awal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuduh bahwa tindakan Tom memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP. Dakwaan berdasarkan temuan audit BPKP menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar —termasuk Rp 515,4 miliar yang dianggap memperkaya pihak swasta.
Dalam sidang yang digelar sejak bulan Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas dan pembacaan surat dakwaan, dengan fokus pada persetujuan impor gula yang diterbitkan Tom tanpa mengikuti prosedur koordinasi yang semestinya.
Sementara terkait dengan kasus ini pun, pihak Tom Lembong melalui tim hukumnya telah mengajukan eksepsi bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, karena dakwaan dinilai kabur (obscuur libel). Mereka berargumen bahwa perkara seharusnya dikategorikan berdasarkan UU Perdagangan/Pangan, bukan UU Tipikor, sehingga Pengadilan Tipikor tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara tersebut.
Selain itu, mereka menyatakan bahwa surat dakwaan tidak cermat dan mengaitkan perbuatan yang tidak dilakukan oleh Tom secara langsung.
Dalam pembacaan tanggapan eksepsi pada 11 Maret 2025, JPU menolak seluruh dalil keberatan pihak Tom Lembong. Bahkan mereka menyatakan eksepsi tersebut sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan.
Penuntut umum menegaskan bahwa surat dakwaan formal dan materil telah memenuhi syarat hukum serta menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Lantas, di dalam proses perjalanan persidangan tersebut, Tom dan penasihat hukumnya menyampaikan bahwa sebagian fakta yang dibawa oleh saksi maupun saksi ahli justru membantah beberapa poin dakwaan JPU.
Tom juga menunjukkan bahwa ia bersikap kooperatif sepanjang proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga masa penahanan delapan bulan, namun hal itu tidak diakomodasi dalam tuntutan jaksa.
Selanjutnya pada sidang tuntutan yang digelar pada tanggal 4 Juli 2025, JPU secara resmi menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU menyatakan bahwa Tom terbukti bersama-sama dengan eks Direktur PT PPI dan beberapa pengusaha swasta melakukan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 578,1 miliar.
Usai tuntutan dibacakan, Tom menyampaikan kekecewaannya karena tuntutan dianggap sepenuhnya mencerminkan dakwaan awal, tanpa penyesuaian berdasarkan fakta persidangan. Ia menyindir bahwa tuntutan penuntut umum seperti “copy‑paste” dari surat dakwaan dan mempertanyakan pola kerja Kejaksaan Agung yang dianggap mengabaikan fakta persidangan.


