Rasuah Pemerasan TKA, KPK Jebloskan Eks Binapenta dan PKK Haryanto Cs ke Jeruji Besi


Oleh : Rangga Tranggana

JAKARTA - Empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dijebloskan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke jeruji besi. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditahan yakni Haryanto selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto; dan Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka, dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (17/7).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ditambahkan Setyo.

Adapun empat tersangka lain yang belum dilakukan penahanan oleh KPK yakni, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono. Kemudian Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dijelaskan Setyo, total uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA selama periode tahun 2019-2024 sekurang-kurangnya Rp 53,7 miliar.

Rincianya, tersangka Haryanto menerima Rp 18 miliar; Suhartono Rp 460 juta, Wisnu Pramono Rp 580 juta, Devi Anggraeni Rp 2,3 miliar, Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar, Putri Citra Rp 13,9 miliar, Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar, dan Alfa Eshad Rp 1,8 miliar.

"Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga " kata Setyo.

Uang pemerasan terkait proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu tak hanya dinikmati para tersangka. Uang juga dinikmati seluruh pegawai Direktorat PPTKA.

"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA yang kurang lebih berjumlah 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," ujar Setyo.

KPK menduga pemerasan itu dengan mengutamakan agen TKA yang memberi uang untuk mengurus berkas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sedangkan mereka yang tidak memberi uang diulur pengajuannya bahkan tidak diproses.

KPK menjerat delapan tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tampilan Utama