Sabtu, 21 Feb 2026
BREAKING
Sabtu, 21 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Walau Tak Optimal, Nadiem Makarim Justru Perintahkan 1,2 Juta Chromebook Pakai OS ChromeOs

0 Shares

JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) disebut memerintahkan pengadaan 1.200.000 unit Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020-2022 menggunakan software ChromeOs.

Akan tetapi dalam penggunaan operating system (OS) ChromeOs itu tidak mencapai optimal lantaran sulit digunakan untuk guru dan siswa.

- Advertisement -

Demikian dikatakan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Dijelaskan Qohar, Kemendikbudristek RI pada tahun 2020-2022 melakukan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook dengan total anggaran sebesar Rp 9.307.645.245.000. Pengadaan untuk PAUD, SD, SMP dan SMA di seluruh kabupaten kota di Indonesia yang menggunakan APBN dan DAK itu bertujuan agar dapat digunakan untuk anak-anak sekolah termasuk daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

“Sehingga total Rp 9.307.645.245.000 (bersumber dari dana APBN) untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (15/7) malam.

- Advertisement -

Pengadaan itu diduga sejak awal diwarnai sejumlah perbuatan rasuah, termasuk persekongkolan hingga pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak hingga merugikan keuangan negara. Kejagung menduga perbuatan rasuah dalam kasus ini merugikan negara senilai Rp 1.980.000.000.000.

Diduga kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia. Di mana diduga senilai Rp 480.000.000.000 atas Item Software (CDM) dan 1.500.000.000.000 lantaran mark up atau selisih harga kontrak dengan principal.

“Sehingga total kerugiannya senilai Rp 1.980.000.000.000,” ujar Qohar.

Sejauh ini, Kejagung baru menjerat empat tersangka atas kasus ini. Keempat tersangka yakni, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Jurist Tan dikabarkan dikenal luas di ekosistem startup Indonesia. Jurist Tan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu. Perusahaan aplikasi yang melayani angkutan melalui jasa ojek itu didirikan oleh Nadiem Makarim pada tahun 2009. Jurist Tan juga disebut-sebut istri dari salah satu petinggi Google Asia Tenggara.

Adapun ChromeOS diketahui merupakan sistem operasi yang dikembangkan oleh Google. ChromeOS
dirancang khusus untuk perangkat Chromebook dan beberapa perangkat lain.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru