Wakil Bupati Garut Tegur Samsat: Jangan Persulit Pembayaran Pajak Masyarakat!
GARUT - Wakil Bupati Garut, dr. Hj. Putri Karlina, melontarkan kritik terbuka terhadap pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Garut. Melalui kolom komentar di unggahan akun resmi @samsat_garut, ia menyoroti keluhan masyarakat yang merasa dipersulit karena diwajibkan membawa KTP pemilik sebelumnya, meskipun pemerintah provinsi telah memberi kelonggaran selama masa pemutihan.
“Jangan dipersulit perihal KTP-nya dong. Banyak yang ngeluh katanya harus ada KTP pemilik sebelumnya, padahal kata Pak Gubernur kemarin boleh selama pemutihan,” tulis Putri pada hari Minggu (13/7) seperti dikutip oleh Holopis.com.
Komentar tersebut menjadi sorotan karena menyentil langsung persoalan yang selama ini dirasakan warga, sekaligus menyinggung praktik-praktik yang dianggap tidak adil. Putri bahkan menyebut bahwa dalam beberapa kasus, warga justru lebih mudah mengurus pajak melalui jalur tembak, yang artinya tidak sesuai prosedur resmi.
“Lebih sedihnya lagi, pas nembak malah bisa. Jangan gitu atuh,” lanjutnya.
Wanita berusia 32 tahun tersebut meminta agar instansi terkait lebih bijak dalam menjalankan prosedur. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah, yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan.
“Kasihan kalau jalan rusak terus karena anggaran terbatas, sementara potensi pendapatan gede tapi belum terserap maksimal,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menghilangkan hambatan dari sisi internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap layanan publik. Permintaan itu disampaikan dengan nada tegas namun tetap sopan, sembari memohon maaf karena menyampaikan aspirasi lewat media sosial.
Komentar Putri Karlina langsung disambut hangat oleh masyarakat Garut di media sosial. Banyak yang merasa didengar dan berharap teguran dari Wakil Bupati tersebut menjadi titik balik perbaikan layanan di Samsat.
Sejumlah warganet membagikan pengalaman pribadi yang serupa, mulai dari ditolaknya berkas karena KTP tidak sesuai, hingga harus bolak-balik tanpa kejelasan. Ada pula yang mengaku lebih memilih menggunakan jasa calo karena merasa prosedur resmi terlalu berbelit.
Dengan pernyataan terbuka ini, publik kini menanti langkah konkret dari pihak Samsat Garut maupun Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat untuk merespons kritik tersebut. Evaluasi internal, sosialisasi kebijakan pemutihan, hingga peningkatan kualitas petugas layanan menjadi sorotan utama.
Jika keluhan masyarakat benar-benar ditanggapi dengan serius, maka potensi penerimaan daerah bisa meningkat secara signifikan, dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah juga akan tumbuh.