Selasa, 24 Feb 2026
BREAKING
Selasa, 24 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Qohar Tetapkan 4 Orang Tersangka Pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek

0 Shares

JAKARTA – Direktur Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat TIK (teknologi informasi dan komunikasi) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, khususnya kepada 4 orang tersangka anak buah Nadiem Anwar Makarim saat menjabat sebagai Mendikbud Ristek di pemerintahan Kabinet Indonesia Maju (KIM).

- Advertisement -

“Ke 4 orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar dalam keterangan persnya di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Keempat orang tersangka tersebut antara lain ; pertama, Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usai Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, bernama Sri Wahyuningsih (SW).

- Advertisement -

Kemudian kedua adalah Staf Khusus Mendikbud Ristek bidang Pemerintahan bernama Jurist Tan (JS). Kemudian yang kedua adalah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud Ristek tahun 2020 bernama Mulyatsyah (MUL).

Dan yang keempat adalah konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek bernama Ibrahim Arief (IBAM).

Kepada ketiga tersangka, mulai hari ini, 15 Juli 2025 mulai dijebloskan ke dalam tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan atau sampai 4 Agustus 2025 untuk keperluan pemeriksaan secara intensif.

“Dilakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Sementara untuk satu tersangka yakni IBAM akan dilakukan penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 44 Tahn 2025, karena sedang mengalami gangguan kesehatan kronis pada organ jantungnya.

“Untuk Ibrahim Arief, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis,” terangnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru