JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan kegeramannya atas kasus beras oplosan yang belakangan mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia meminta agar aparat penegak hukum penindak tegas para pelaku karena telah merugikan rakyat.
“Kupas dan selidiki dengan tuntas terkait dengan beras oplosan. Jadi jangan sampai kemudian terkait dengan beras ini merugikan rakyat,” kata Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (15/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Kasus beras oplosan ini mengemuka setelah aparat penegak hukum mengungkap praktik pencampuran beras impor dengan beras medium lokal di sejumlah gudang distribusi di wilayah Jabodetabek. Beras campuran tersebut kemudian dikemas ulang dan dijual dengan harga premium, padahal kualitasnya jauh di bawah standar. Praktik tersebut diduga dilakukan oleh oknum pelaku usaha yang ingin meraup keuntungan besar di tengah tingginya permintaan beras.
Terlebih Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengumumkan, sebanyak 212 merek beras medium dan premium diduga oplosan beredar di pasaran. Merek-merek itu setidaknya tersebar di 10 provinsi.
Atas dasar itu, Puan pun menyatakan bahwa pihak-pihak yang terbukti terlibat harus segera diproses secara hukum. Ia juga menyatakan jika DPR RI tidak akan tinggal diam. Politisi PDI Perjuangan ini memastikan bahwa lembaga legislatif akan mengawasi kasus ini secara ketat melalui alat kelengkapan dewan yang terkait.
“DPR tentu saja melakukan pengawasan melalui komisi-komisi yang ada di DPR untuk menindaklanjuti terkait dengan hal itu,” tambahnya.
Dengan pernyataan ini, Puan menegaskan komitmen DPR RI dalam melindungi kepentingan rakyat dan memastikan agar praktik-praktik kecurangan yang merugikan masyarakat tidak terulang kembali.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah menemukan jika sebanyak 212 merek beras diduga melakukan pengoplosan dan pelanggaran standar mutu. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama Satgas Pangan Polri dan tim Kementerian Pertanian.
Modus yang digunakan tidak hanya merugikan konsumen secara kualitas, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun.
“Ini seperti menjual emas 18 karat tapi dibilang 24 karat. Padahal harganya jelas beda. Konsumen kita dirugikan hampir Rp100 triliun,” kata Amran.

