JAKARTA – Presiden ke-7 RI Jokowi (Joko Widodo) menanggapi rencana penugasan Presiden Prabowo terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani persoalan Papua.
Jokowi bahkan terlihat girang dengan kabar tersebut. Pasalnya, sebagai pelayan masyarakat putranya harus siap ditugaskan selama masih di wilayah Indonesia.
“Oh baik sekali di wilayah di mana pun sepanjang itu di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sangat baik. Di mana pun karena Papua adalah masa depan Indonesia,” kata Jokowi dalam pernyataannya pada Senin (14/7).
Jokowi pun kembali menegaskan, dirinya mendukung penuh rencana Presiden Prabowo dalam mempersiapkan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
“Semuanya memang harus direncanakan, semuanya harus harus dipersiapkan agar seluruh daerah itu merasakan pembangunan. Saya kira baik sekali, bagus sekali,” tegasnya.
Terlebih, Jokowi menyebut masih banyak persoalan di Papua yang harus dibenahi sampai dengan saat ini. Kendati demikian, bukan berarti Presiden Prabowo melupakan persoalan di daerah lainnya.
“Banyak sekali di semua provinsi itu ada persoalan, di semua provinsi itu ada problem. Di Papua, di tanah Papua yang saya cintai itu juga masih banyak sekali problem, baik pendidikan, baik urusan kesehatan, baik urusan infrastruktur, baik urusan keamanan,” tuturnya.
“Saya kira di semua provinsi ada problem-problem itu hanya kapasitas kadarnya yang berbeda-beda,” sambungnya.
Ditanya mengenai potensi putra sulungnya dalam menangani persoalan Papua, Jokowi meminta untuk menilai sendiri.
“Ya, dilihat lah. Wong namanya penugasan dari Presiden di mana pun memang harus siap,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menarik pernyataannya yang menyebut bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming bakal ditugaskan berkantor di Papua.
Dimana kali ini Yusril malah mengatakan tidak mungkin seorang Gibran ditugaskan ke Papua. Yusril berdalih bahwa Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden dan tidak mungkin terpisah.
“Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (9/7).
Yusril menjelaskan yang nantinya bakal berkantor di Papua hanyalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Sedangkan tugas untuk Gibran hanya untuk mempercepat pembangunan di Papua. Tugas itu berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” jelasnya.


