Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan bahwa tanggal 17 Oktober menjadi Hari Kebudayaan. Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.

“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan. Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur,” tulis beleid yang dikutip Holopis.com, Minggu (13/7/2025).

Surat Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 7 Juli 2025 sesuai dengan tanggal keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Fadli Zon.

Belum jelas apa alasan Fadli Zon menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan. Namun dalam Surat Keputusannya itu, setidaknya ada lima pertimbangan mengapa Kementerian Kebudayaan perlu menerbitkan SK tersebut.

“Bahwa kebudayaan merupakan bagian dari fondasi pilar utama, dan instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa, memperteguh jari diri bangsa, dan meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tulis SK tersebut.

Selain itu, Fadli Zon juga menilai bahwa kekayaan warisan budaya Indonesia yang melimpah merupakan modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, produktivitas, dan kemajuan bangsa yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan menjadi haluan dalam pembangunan nasional dengan penempatan masyarakat sebagai pemilik dan pelaku kebudayaan.

Kemudian, bahwa pelestarian kemajuan kebudayaan dilaksanakan untuk memantapkan peran dan posisi Indonesia dalam memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, bahwa pengakuan secara nasional terhadap kebudayaan nasional Indonesia perlu ditetapkan Hari Kebudayaan.

Oleh sebab itu, poin pertimbangan diakhiri dengan deklarasi bahwa semua alasan yang dipaparkannya itu menjadi dalil kuat bahwa Indonesia harus memiliki hari peringatan khusus terkait dengan kebudayaan secara nasional, yakni Hari Kebudayaan.

“Perlu penetapan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan,” pungkas pertimbangan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 tersebut.

Hanya saja dalam catatan, diketahui tanggal 17 Oktober adalah hari lahir Presiden Republik Indonesia ke 8, Jenderal TNI (purn) Prabowo Subianto. Pun demikian, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Kebudayaan apakah penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan merujuk pada hari lahir Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah tokoh dunia yang lahir pada tanggal 17 Oktober selain Presiden Prabowo Subianto, antara lain ; Wakil Presiden AS ke 9 Richard Mentor Johnson. Kemudian ada Paus ke 263 yakni Paus Yohanes Paulus. Ada juga Perdana Menteri China Zhao Ziyang, Mantan Pangkostrad Agus Wirahadikusumah, Presiden El Savador Francisco Flores Perez, penyanyi Rapp Amerika Serikat Marshall Bruce Mathers III alias Eminem.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU