JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawal penanganan kasus polisi bunuh polisi di Lombok, agar tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dana penegakan supremasi hukum yang sesuai.
“Kami beri petunjuk tentang teknis dan taktis pembuktian dan penerapan pasal-pasal,” kata Djuhandhani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Peran asistensi ini penting menurut Djuhandhani sebab ada beberapa aspek yang dinilainya perlu diluruskan dan dipertajam lagi. Mulai dari penerapan pasal-pasal agar benar-benar sesuai dengan hukuman tepat atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Bahkan juga ada aspek-aspek teknis lain yang sempat kurang matang, akhirnya dirasa perlu untuk dikawal pula oleh Bareskrim Polri, dalam hal ini melalui Dittipidum.
“Dugaan intimidasi salah satu tersangka terhadap dokter agar tidak menjalankan SOP medis. Ada ketidaksesuaian waktu pelaporan, oleh TKP, dan permintaan autopsi yang baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian,” jelasnya.
Terlebih belakangan diketahui, ada rekaman video yang menunjukkan detik-detik Brigadir Muhammad Nurhadi masih hidup di kolam renang, sebelum akhirnya diketahui meninggal dunia di dalam kolam tersebut.
Begitu juga Polri perlu menguatkan keterangan saksi mata yang ada di lokasi kejadian. Sebab keterangan tersebut penting untuk semakin mempertajam hukuman apa yang bakal diterapkan kepada para tersangka.
“Ada saksi kunci yang keterangan dan kehadirannya di lokasi perlu diverifikasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ketua Harian Kompolnas RI Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo telah mendatangi istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, yakni Elma Agustina.
Dalam kesempatan itu, Arief menyampaikan secara langsung bagaimana update penanganan kasus pembunuhan atas anggota Propam Polda NTB tersebut.
Arief menyampaikan bahwa Elma sudah lega dengan penjelasannya saat ini bahwa aparat penegak hukum sudah memproses tegas para pelaku.
“Bahwa si pelaku sudah diambil tindakan sesuai dengan yang mereka lakukan itu. Baik tindakan kode etik Polri, PTDH, maupun proses pidana yang sekarang sedang digulirkan oleh Ditreskrimum Polda NTB,” kata Arief.
Bahkan saat ini tinggal menunggu proses dari Kejaksaan Tinggi NTB untuk dapat segera di bawa ke meja hijau.
“Pak Kejaksaan Tinggi tadi memastikan sudah menerima pemberkasan dan dalam waktu singkat akan diteliti. Beliau sudah menunggu 5 jaksa peneliti untuk bisa memastikan kapan ini bisa diproses lanjut sampai ke proses persidangan,” ujarnya.
Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas pada 16 April 2025 di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, saat berada di lokasi bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra.
Sempat dilaporkan bahwa Brigadir Nurhadi tewas akibat tenggelam di dalam kolam renang. Namun berdasarkan hasil autopsi, penyebab tewasnya almarhum Nurhadi bukan sekadar tenggelam, akan tetapi akibat adanya penganiayaan yang dibuktikan dengan luka lebam di tubuh sebagai tanda-tanda kekerasan.
Kemudian berdasarkan proses hukum yang dijalankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kompol Yogi dan Ipda Haris ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Mei 2025. Selain keduanya, seorang wanita bernama Misri Puspita Sari juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2025, Kompol Yogi dan Ipda Harus diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Kepolisian usai menjalani sidang kode etik Kepolisian dan dinyatakan bersalah.

