Senin, 23 Feb 2026
BREAKING
Senin, 23 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Tembus Rp 1,9 Juta per Gram

0 Shares

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan Jumat (11/7) pagi ini. Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.906.000 per gram, kembali menembus level psikologis Rp 1,9 juta.

Kenaikan ini juga tercermin pada harga buyback emas Antam, harga yang berlaku jika konsumen menjual kembali emasnya ke Antam, dimana harga buyback ini turut naik sebesar Rp 4.000 menjadi Rp 1.750.000 per gram.

- Advertisement -

Harga Emas Antam Hari Ini per Gram

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per gram yang tercatat pada Jumat (11/7/2025):

  • 0,5 gram: Rp 1.003.000
  • 1 gram: Rp 1.906.000
  • 2 gram: Rp 3.752.000
  • 3 gram: Rp 5.603.000
  • 5 gram: Rp 9.305.000
  • 10 gram: Rp 18.555.000
  • 25 gram: Rp 46.262.500
  • 50 gram: Rp 92.445.000
  • 100 gram: Rp 184.812.000
  • 250 gram: Rp 461.765.000
  • 500 gram: Rp 923.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.846.600.000

Rekor Tertinggi Masih di Atas Rp 2 Juta

Meski mengalami kenaikan hari ini, harga emas Antam tertinggi sepanjang sejarah (all time high) masih tercatat pada Selasa, 22 April 2025, yakni sebesar Rp 2.039.000 per gram. Kondisi pasar global, nilai tukar rupiah, serta ketegangan geopolitik menjadi sejumlah faktor pemicu volatilitas harga emas.

- Advertisement -

Perlu dicatat, seluruh transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan emas ke Antam senilai di atas Rp 10 juta, pembeli dikenakan sebesar PPh 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan PPh 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP Pajak. pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback.

Untuk pembelian emas batangan, tarif pajaknya adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP. Sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian disertai bukti pemotongan pajak.

Dengan tren harga emas yang cenderung menguat dalam beberapa bulan terakhir, instrumen ini tetap menjadi pilihan investasi yang diminati masyarakat. Investor disarankan terus memantau harga emas hari ini melalui sumber resmi seperti Logam Mulia dan mempertimbangkan faktor pajak dalam setiap transaksi.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru