Breaking News : Si Raja Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka

0 Shares

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga untuk periode 2018–2023. Kini bidikan menyasar langsung ke si Raja minyak dan tambang, Mohammad Riza Chalid.

Dalam kasus yang menyeret nama-nama besar di sektor energi nasional ini, total kerugian negara diperkirakan menembus angka Rp285 triliun.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut mencakup dua komponen, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian pada perekonomian negara.

“Totalnya, berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti dan nyata jumlahnya, itu Rp285.017.731.964.389,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

- Advertisement -

Sejalan dengan itu, Kejagung juga menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Mereka berasal dari unsur pejabat internal Pertamina maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang yang diduga menyimpang dari aturan yang berlaku.

Berikut adalah daftar sembilan tersangka yang diumumkan Kejagung:

1. Alfian Nasution – Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
2. Hanung Budya Yuktyanta – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
3. Toto Nugroho – VP Integrated Supply Chain
4. Dwi Sudarsono – VP Crude and Trading PT Pertamina (2019–2020)
5. Arief Sukmara – Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
6. Hasto Wibowo – VP Integrated Supply Chain (2019–2020)
7. Martin Haendra – Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
8. Indra Putra – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. Mohammad Riza Chalid – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

Abdul Qohar menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka bertentangan dengan sedikitnya 15 regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Energi, serta aturan korporasi dalam UU Perseroan Terbatas.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Permen BUMN terkait tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan BUMN.

Mohammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai tokoh lama dalam dunia perminyakan nasional, kini masuk dalam status buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik Kejagung mengaku telah melayangkan tiga kali panggilan resmi, namun Riza tak pernah hadir. Berdasarkan informasi yang diterima, Riza Chalid diketahui tidak berada di Indonesia, dan Kejagung mendapat konfirmasi bahwa ia kini tengah berada di Singapura.

“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan,” ujar Abdul Qohar.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah tata kelola energi di Indonesia, dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis. Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis