Pelaku Doxing Dara Arafah Sudah Dipecat

0 Shares

JAKARTAInfluencer Dara Arafah mengaku senang mendengar petugas yang membocorkan datanya di internet sudah dipecat. Dara pun berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bertindak cepat, sekaligus kepada mereka yang bisa menjaga kerahasiaan data pribadi pasien.

“Keputusan untuk memberhentikan pihak yang bersangkutan merupakan langkah yang tepat, dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data pribadi,” kata Dara, dikutip Holopis.com, Kamis (10/7).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Dara berharap agar kejadian yang ia alami bisa menjadi pelajaran untuk banyak orang. Sekaligus mengingatkan bahwa menjaga kerahasiaan data pribadi adalah sesuatu yang sangat penting.

“Peristiwa ini semoga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar menjaga kerahasiaan data priobadi, karena penyalahgunaan data adalah tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Dara.

- Advertisement -

Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, Influencer Dara Arafah merasa murka setelah data pribadinya dibeberkan tanpa izin oleh seolah petugas asuransi di Whatsapp Story. Dara mengatakan hal itu benar-benar tidak bisa diterima, apalagi petugas tersebut juga meremehkan penyakit orang lain dalam unggahan story nya.

“Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya, dengan caption yang ngeremehin penyakit orang,” kata Dara di akunnya @daraarafah.

Dara pun mengaku sampai tak habis pikir penyakit abdominal pain-nya hanya dibilang ‘cuma’ oleh petugas yang membeberkan informasinya itu.

Merasa geram, Dara juga menyebutkan nama lengkap pelaku doxing, dan secara menyindir mengatakan semoga wanita tersebut tidak pernah merasakan penyakit yang dirasakan oleh Dara.

“Kita doain aja bareng-bareng biar Nadia Venika nggak pernah merasakan sakit yang serupa,” katanya.

Sebagai informasi Sobat Holopis, tindakan membocorkan data pribadi seseorang tanpa adanya izin termasuk doxing dan bisa dijerat secara hukum. Doxing dapat diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis