JAKARTA – Influencer Dara Arafah baru saja menjadi korban Doxing, setelah seorang petugas asuransi membeberkan informasi pribadinya di Whatsapp Story. Hal ini pun menjadi penanda bahwa masih banyak masyrakat yang belum memahami ap aitu doxing, dan mengapa tindakan tersebut sangat berbahaya bagi korban dan juga pelaku.
Doxing adalah tindakan mengumpulkan dan menyebarkan informasi pribadi seseorang seperti alamat rumah, nomor telepon, data keluarga, atau informasi sensitif lainnya tanpa izin, dengan tujuan tertentu, sering kali untuk mengintimidasi, mempermalukan, atau membahayakan korban.
Dalam era digital seperti sekarang, doxing sering terjadi di media sosial dan forum daring, di mana pelaku bisa menyebarkan data pribadi dalam hitungan detik kepada publik luas.
Doxing bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga termasuk perbuatan pidana. Di Indonesia, praktik ini diatur dalam beberapa peraturan hukum yang melindungi hak privasi individu dan menjerat pelaku dengan sanksi yang cukup berat.
Bagaimana Doxing dalam Konteks Hukum di Indonesia?
Doxing Menurut Undang-Undang ITE
Doxing dapat dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini melarang setiap orang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang yang disertai dengan muatan ancaman. Muatan ancaman ini bisa berupa perundungan (bullying), pelecehan, atau bahkan pemerasan.
Sesuai Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, pelaku doxing yang menyebarkan data pribadi disertai ancaman dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sanksi Pidana Berdasarkan KUHP
Jika tindakan doxing disertai dengan kekerasan atau ancaman secara fisik, maka pelakunya dapat dikenakan pemberatan pidana menurut Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan dan ancaman kekerasan. Hukuman maksimalnya adalah penjara selama 9 tahun.
Selain itu, Pasal 513 KUHP juga melarang penggunaan suatu barang (dalam konteks ini: data pribadi) tanpa persetujuan orang yang bersangkutan. Artinya, penyalahgunaan informasi pribadi yang digunakan sebagai alat intimidasi atau tekanan bisa dikenai pasal ini, terlepas dari bentuk kekerasannya.
Perlindungan Menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Doxing juga dikategorikan sebagai pelanggaran dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Pasal 67 Ayat (1) UU PDP, setiap orang yang mengumpulkan dan mengungkapkan data pribadi orang lain tanpa hak bisa dikenakan sanksi pidana. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, jika seseorang mengungkapkan data pribadi hasil dari pengumpulan yang tidak sah, ia dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Ayat (2) UU PDP.
Secara kesimpulan, tindakan doxing bisa berdampak sangat serius bagi korban. Penyebaran data pribadi bisa menyebabkan korban mengalami stres, kehilangan rasa aman, hingga gangguan mental. Dalam beberapa kasus, korban doxing juga mengalami pelecehan di dunia nyata karena datanya tersebar tanpa kontrol.
Di sisi lain, pelaku doxing juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Sanksi pidana yang diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU PDP menunjukkan bahwa Indonesia tidak menganggap enteng tindakan pelanggaran privasi ini.

