Emilwan Ridwan Pastikan Hak Karyawan OTM Tetap Terpenuhi di Saat Proses Hukum Berjalan

0 Shares

JAKARTA – Kepala Pusat Penyelesaian Aset (PPA) Emilwan Ridwan memulai verifikasi aset sitaan penyidik Pidsus pada PT. Orbit Terminal Merak (OTM).

Didampingi JPU perkara tata kelola minyak mentah, Jajaran PT. Pertamina Patra Niaga, PT. OTM, Jajaran Kejati Banten dan Kejari Cilegon, Emilwan datangi dan melakukan pengecekan atas objek sitaan di kawasan PT. OTM.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Aset OTM telah disita oleh tim penyidik pada Rabu (12/6), terdiri 1 (satu) bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM dan 1 (satu) bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan.

Kerugian negara dalam perkara tata kelola minyak mentah dan Blending RON 89 dengan RON 92 sementara ini sekitar Rp 193, 7 triliun.

- Advertisement -

“Saya hadiri disini bersama pihak terkait guna melakukan verifikasi aset benda sitaan yang berada di kawasan PT. OTM,” kata Emilwan pada Senin (7/7).

Emilwan pun menjelaskan, peran BPA (Badan Pemulihan Aset) memiliki wewenang dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti.

Kewenangan tersebut, diantaranya untuk memastikan nilai guna, menjaga nilai ekonomis serta mencegah penyalahgunaan atau pemanfaatan secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang.

Aset hasil penyitaan pada Rabu (12/6) telah diserahkan oleh Penyidik kepada
BPA sekitar akhir Juni 2025 guna dilakukan langkah-langkah pengelolaan,
pengamanan dan pemeliharaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aset-aset tersebut kemudian dijadikan barang bukti perkara tata kelola minyak mentah guna melengkapi berkas perkara 9 tersangka.

Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P 21) dan diserahkan ke Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat pada Senin (23/6). Otomatis kewenangan berpindah dari penyidik ke Penuntut Umum.

Emilwan juga menjelaskan verifikasi yang dilakukan sebagai langkah awal proses penitipan pengelolaan kepada pihak berkompeten.

Pihak berkompeten dimaksud, adalah BUMN, seperti diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN. BUMN dimaksud, PT. Pertamina Patra Niaga.

Emilwan menerangkan langkah ini ditempuh bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kelangsungan operasional PT. OTM, dalam hal ini distribusi minyak di Pulau Jawa, sebagian Sumatera dan Kalimantan bagian Barat.

“Disamping itu, kami juga pertimbangkan aspek sosial dan keberlangsungan hidup para karyawan yang masih aktif bekerja di PT. OTM,” tegasnya.

Dalam kerangka itu pula, masih lanjut Emilwan sebagai bagian dari proses ini, hari ini. turut dilibatkan tim penilai internal BPA.

Tim ini bertugas melakukan penaksiran terhadap nilai aset, sebagai dasar dalam menyusun strategi pengelolaan dan penyelesaian aset sesuai. prinsip akuntabilitas dan efisiensi.

Di kesempatan itu, dia minta kepada perwakilan manajemen dan operasional PT. OTM agar dapat disampaikan kepada seluruh karyawan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan.

“Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan akan tetap dijamin selama proses hukum berlangsung hingga nantinya. diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tandasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis