HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Surat tuntutan itu dibacakan jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Dalam tuntutan jaksa, Tom diyakini bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Jaksa, perbuatan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (5/7).
BACA JUGA
- Perkara Perintangan Penyidikan Bakal Segera Disidang, Terdakwa Adhiya Siap Buka-Bukaan
- Enggak Pakai Lama, Aset Doni Salmanan Sukses Dilelang Usai Setahun Perkara Inkracht
- Legal Wilmar Group Masih Tutupi Pemodal Suap Rp 60 Miliar Untuk Para Hakim
- Satker Intelijen Kejaksaan Agung Konsisten Kawal Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
- Nadiem Berpeluang Dipanggil Kejaksaan Agung Lagi
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Tom dinilai tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tom juga dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa.
Tom Lembong sebelumnya didakwa memperkaya diri dan orang lain. Perbuatan Tom dinilai membuat negara rugi Rp 515 miliar.
Dalam surat dakwaan, Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 disebut telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
