HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bukan kurungan kepada terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
Tuntutan itu diberikan lantaran JPU meyakini jika Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku dan merintangi penyidikan. Menurut Jaksa perbuatan Hasto diyakini melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan terdakwa Hasto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (3/7).
BACA JUGA
- 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Eks GM Brantas Abipraya Salah Satunya
- KPK Geledah Kantor Pemkab Lamongan
- KPK Sita Rp 2,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp 28 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI
- KPK Dalami Pembelian Kripto di PT Pintu Kemana Saja oleh Tersangka Korupsi ASDP Adjie
- Megawati Pertahankan Seorang Terdakwa Suap Jadi Sekjen PDIP?
“Menuntut: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur Jaksa Wawan menambahkan.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan ini. Untuk hal memberatkan, perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Hasto juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum.
Hasto sebelumnya didakwa merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Hasto selain itu juga diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Diduga suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Usai persidangan, Hasto angkat bicara. Sejak awal, kata Hasto, dirinya sudah memperkirakannya.
“Saya dituntut 7 tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal. Sejak awal saya mengatakan akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak, karena kebenaran adalah kebenaran. Tidak ada motif sejak awal terbukti dari keterangan saksi di persidangan terkait keterlibatan saya,” ujar Hasto.
