HOLOPIS.COM, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pengadan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Tersangka baru tersebut bernama Laode Mahkota Husein, dia berptofesi sebagai marketing di perusahaan penyedia barang, PT Aplikanusa Lintasarta.
Penetapan tersangka baru ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7).
BACA JUGA
- Geledah Rumah Eks Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Rp 2,8 Miliar dan 2 Senjata Api
- Korupsi Pengadaan Mesin EDC, Eks Wadirut BRI dan Dirut PT Allo Bank Indonesia Dicegah ke Luar Negeri
- KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution
- Dirut Totalindo Eka Persada Donald Sihombing Divonis 6 Tahun, Komisaris Saut Irianto 5 Tahun Bui
- Kejari Karawang Tetapkan GBR sebagai Tersangka Korupsi Dividen Rp101 Miliar PD Petrogas
Zulkifli menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.
“Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Menurut Zulkifl, Laode ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom yang dikelola Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.
Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp1 miliar.
“Total nilai kerugian negara mencapai Rp 1.049.469.989,” jelas Zulkifli.
Uang tersebut kata dia sudah disita penyidik dan kini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maros sebagai barang bukti.
“Ini menjadi pertimbangan nanti dipersidangan apakah akan ada pengurangan hukuman, nanti kita sampaikan ke majelis hakim,” bebernya.
Zulkifli juga menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan.Tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain terseret dalam kasus ini.
“Nanti kita lihat perkembangannya lagi, apakah masih berjalan juga,” jelasnya.
Menurut Zulkifli, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana. Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini bebas dari intervensi dan sesuai prosedur hukum.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah Maros. Semuanya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat senilai Rp 3,6 miliar pada 2021, Rp 5,16 miliar pada 2022, dan Rp 4,54 miliar pada 2023. Total anggaran selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp 13 miliar.
Sebelumnya, mantan Kepala Bidang dan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, telah lebih dahulu ditahan sebagai tersangka.
Keduanya kini akan ditahan di Lapas Kelas IIB hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses kasusnya.
