Polda Jabar Tetapkan Tersangka Intoleran di Sukabumi

0 Shares

JAKARTA – Polda Jabar (Jawa Barat) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Perusakan rumah singgah tersebut diketahui dilakukan oleh warga setempat yang tidak terima dengan adanya kegiatan retreat atau ibadah umat Nasrani.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah ditetapkan 7 orang tersangka,” kata Rudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Selasa (1/7/2025).

- Advertisement -

Rudi kemudian menjelaskan, tujuh orang tersebut yakni inisial RN merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar, DM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar serta merusak motor dan EM merusak pagar.

Penetapan ini dilakukan penyidik setelah menerima laporan Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 yang lalu. Dimana korban bernama Maria Veronica Nina dan saksi lainnya juga telah diperiksa terkait laporan tersebut.

Rudi menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada Jumat lalu awalnya di rumah Nina telah dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.

Kemudian, warga mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut, akan tetapi pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.

“Akhirnya warga mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen, dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” jelasnya.

Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).

Rudi pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti kepada 7 orang tersangka yang sudah mereka tetapkan.

“Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat,” ujarnya.

“Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu,” tutupnya.

Sebelumnya, dugaan pembubaran retret pelajar Kristen terjadi di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Sukabumi, Jumat (27/6).

Rekaman aksi pembubaran retret tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Latar belakang pembubaran disebut karena masyarakat menduga rumah itu dijadikan tempat ibadah tanpa izin sehingga kemudian diprotes.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis