HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C layanan SIM Keliling kembali hadir hari ini, Senin (30/6), di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta.
Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi SIM Keliling di masing-masing wilayah:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung (Sampai pukul 12.00 WIB)
- Jakarta Utara: LTC Glodok (Sampai pukul 12.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata (Sampai pukul 12.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum lewat dari tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
BACA JUGA
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut tarif resmi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Agar proses berjalan lancar, pastikan membawa dokumen dan syarat berikut:
- Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti telah mengikuti tes psikologi
Jadi, buat Sobat Holopis yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, manfaatkan layanan SIM Keliling hari ini di lokasi terdekat. Praktis, cepat, dan tidak perlu antre panjang di kantor Satpas
