HOLOPIS.COM, JAKARTA – Empat terdakwa kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Jakarta Utara dijatuhi hukuman atau vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/6).
Majelis hakim menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 93,86 miliar.
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Donald juga dihukum dengan pidana ditambah yakni membayar uang pengganti Rp 11,99 miliar subsider tiga tahun penjara.
BACA JUGA
- Geledah Rumah Eks Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Rp 2,8 Miliar dan 2 Senjata Api
- Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Maros
- Korupsi Pengadaan Mesin EDC, Eks Wadirut BRI dan Dirut PT Allo Bank Indonesia Dicegah ke Luar Negeri
- KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution
- Kejari Karawang Tetapkan GBR sebagai Tersangka Korupsi Dividen Rp101 Miliar PD Petrogas
Selain itu, Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Saut juga dihukum dengan pidana ditambah yakni membayar uang pengganti senilai Rp 2,4 miliar subsider dua tahun penjara.
Adapun Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Eko juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2,4 miliar subsider dua tahun penjara.
Sementara itu, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Arharrys divonis pidana 4 tahun penjara. Indra juga divonis membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama,” ucap Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk para terdakwa. Untuk hal memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah yang sedang giat dalam memberantas korupsi.
“Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tutur hakim.
Sebelumnya, Indra Sukmono Arharrys dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Donald Sihombing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Adapun Saut Irianto Rajagukguk sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan. Sedangkan Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Para terdakwa sebelumnya didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara yang merugikan keuangan negara Rp 224,69 miliar. Perbuatan rasuah pengadaan lahan yang dilakukan secara bersama-sama pada 2019-2021 ini telah memperkaya korporasi dan sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya Donald Sihombing sebesar Rp 221, 69 miliar dan memperkaya mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles senilai Rp 3 miliar.
