JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus intensif mendorong kerja 9 Desk yang dibentuk sebagai program prioritas Kemenko Polkam, salah satunya pada Desk Pemberantasan Judi Online/Daring alias judol.
Menko Polkam, Budi Gunawan menyampaikan, bahwa Desk Pemberantasan Judi Daring pada periode 13-19 Juni 2025 telah melakukan langkah nyata yang signifikan, dengan memblokir sebanyak 34.321 konten perjudian online.
“Lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan Polri mencapai 7.165 kasus, terbanyak terjadi di wilayah Jatim dan Jabar,” ungkap Budi dalam siaran pers yang dikutip Holopis.com, Sabtu (21/6).
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Desk Pemberantasan Judi Daring telah menetapkan 14 tersangka baru, 21 kasus tambahan, dan penyitaan 15 perangkat elektronik.
Dalam rilis yang sama, Menko Budi menyampaikan adanya modus baru yang terdeteksi dalam aktivitas perjudian daring, yaitu adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi.
Sebagai langkah lanjut, Desk menggelar rapat koordinasi di Yogyakarta bersama sejumlah pihak, yakni pihak dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pemerintah daerah (Pemda).
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memperkuat literasi keamanan digital, mendukung pelaksanaan UU PDP dan UU ITE, serta mendorong pelatihan kriptografi.
“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital Pemda dan masyarakat serta meningkatnya transaksi ilegal melalui crypto,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan.
Menko Budi menegaskan, bahwa sinergi antar-K/L penting untuk diperkuat dan sistem pengawasan transaksi digital juga terus dikembangkan.

