Riwayat Kasus Narkoba Fariz RM yang Tersandung Sampai 4 Kali

Berita Relasi :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Musisi legendaris Indonesia Fariz RM baru saja menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fariz RM kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang keempat kalinya.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut umum mengatakan bahwa Fariz sudah melawan hukum termasuk menjual, membeli, dan perantara obat-obatan terlarang.

Namun kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh mengatakan bahwa tudingan tersebut sudah mulai terbukti salah, karena ia memastikan kliennya adalah seorang korban.

“Mas Fariz dituduh ikut serta dalam peredaran narkotika, padahal pengedar dan pengguna itu berbeda. Makanya dari keterangan saksi tadi, mulai mengarah sesuai dengan keinginan Mas Fariz sendiri bahwa ia adalah korban,” kata Griffinly, dikutip Holopis.com, Jum’at (16/26).

Penangkapan Fariz RM kali ini bukan yang pertama kali. Pencipta lagu-lagu populer seperti Barcelona, Nada Kasih, Susie Bhelel, dan Menggapai Bintang ini sudah lama kerap kali bermasalah dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

Berikut ini kilas balik masalah narkoba Fariz RM

1. Ditangkap Sesudah Razia Pada 2007

Pada tanggal 28 Oktober 2007, Fariz RM ditangkap dalam sebuah Razia yang dilakukan di salah satu wilayah di Jakarta. Polisi menemukan 1.5 linting ganja seberat 5 gram. Setelah dilakukan tes urine, Fariz RM dinyatakan positif menggunakan ganja. Saat itu, ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

2. Ditangkap Pada 2015 Sesudah Rayakan Ulang Tahun

Sekitar 8 tahun kemudian, Fariz RM kembali ditangkap di kediamannya. Ketika baru saja merayakan ulang tahun, pihak berwajib menggeledak rumahnya, dan ditemukanlah narkoba, yaitu ganja, heroin, serta alat-alat untuk mengonsumsi narkoba.
Ia kemudian menjalani rehabilitasi setelah penangkapan tersebut.

3. Kembali Ditangkap Tiga Tahun Kemudian Pada 2018

Tak lama setelah penangkapan di kediamannya, Fariz RM kembali ditangkap pada tahun 2018 di Tangerang Selatan. Polisi menemukan beberapa barang bukti termasuk dua plastik klip berisi sabu, sembilan butir alprazolam, dua dumolit, dan juga alat-alat lainnya seperti alat hisap sabu atau bong.

4. Pada 2025 Ditangkap untuk yang Keempat Kalinya

Pada tahun 2025, Fariz RM kembali ditangkap untuk yang keempat kalinya. Ia ditangkap di Bandung, Jawa Barat oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, polisi sudah menetapkan Fariz RM sebagai tersangka, dan terancam akan dihukum penjara selama 20 tahun.

Icon Holopis.com
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Web Hosting Bisnis
DBI
Penulis dan Editor:
Darin Brenda Iskarina

Berita Terbaru

Jangan Lewatkan