JAKARTA – Mahfud MD menyebut harta Rp915 miliar dan 51 kg emas milik Zarof Ricar bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap karena tidak bisa dibuktikan legalitasnya di pengadilan.
Mantan Menko Polhukam ini mendesak Kejaksaan Agung segera membuka perkara baru dan memproses kasus ini secara hukum. Uang dan emas tersebut bahkan diduga terkait dengan catatan nomor perkara. Mahfud menyebut rakyat akan terus mengawal kasus korupsi besar ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

