JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini tersedia di lima titik strategis di berbagai wilayah DKI Jakarta dan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling merupakan upaya Ditlantas Polda Metro Jaya dalam mendekatkan layanan publik ke tengah masyarakat, memudahkan warga dalam mengurus administrasi SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas utama.
Berikut adalah lokasi pelayanan SIM Keliling pada Kamis, 19 Juni 2025:
1. Jakarta Timur (JAKTIM): Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara (JAKUT): LTC Glodok
3. Jakarta Selatan (JAKSEL): Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat (JAKBAR): Mall Citraland
5. Jakarta Pusat (JAKPUS): Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Ketentuan Umum:
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau belum melewati masa tenggang. Bagi SIM yang sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengurusnya kembali dari awal di kantor Satpas.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- SIM asli dan fotokopinya
- KTP asli dan fotokopinya
- Mengisi formulir perpanjangan di lokasi
- Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Unit SIM Keliling kini hadir dengan fasilitas yang lebih baik dan waktu pelayanan yang efisien. Petugas yang terlatih akan membantu seluruh proses, mulai dari verifikasi data hingga pencetakan SIM baru, semuanya dilakukan dalam satu mobil layanan.
Dengan lokasi yang ditempatkan di pusat perbelanjaan dan area publik yang mudah dijangkau, layanan ini sangat cocok untuk warga yang memiliki aktivitas padat dan ingin mengurus SIM tanpa mengganggu jadwal harian mereka.
Perlu diingat, mengemudi dengan SIM yang sudah tidak berlaku dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, pastikan Anda memperpanjang SIM tepat waktu.
Untuk informasi terbaru mengenai layanan SIM Keliling dan layanan Ditlantas lainnya, masyarakat bisa mengikuti akun resmi TMC Polda Metro Jaya di berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan X (@TMCPoldaMetro).


