Gurun Nilai Ricar Zarof Pantas Dihukum Seumur Hidup, Bukan 16 Tahun

Hakim dapat memutus putusan seumur hidup sekalipun melebihi tuntutan jaksa, hal ini mendasarkan pada asas diskresi bebas yang memberikan kebijaksanaan hakim memutus perkara sepanjang putusan tersebut mengedepankan kepentingan rakyat.

0 Shares

JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI Gurun Arisastra menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar terlalu rendah, yakni penjara 16 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

“Kami sayangkan putusan Zarof Ricar hanya 16 tahun penjara, putusan ini PB SEMMI melihat tidak mewujudkan esensi keadilan bagi masyarakat,” kata Gurun kepada Holopis.com, Kamis (19/6/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Terlebih kesalahan Zarof bukan kejahatan ecek-ecek, ia kedapatan mengumpulkan uang-uang suap yang belum terungkap dari mana saja, hingga nilainya mencapai hampir Rp1 Triliun. Menurut Gurun, kesahatan Zarof bisa dikategorikan sebagai extraordinary crime yang patut untuk dihukum sangat maksimal.

“Karena kita ketahui bersama Ricar terbukti menyalahgunakan kekuasaan pada instusi Mahkamah Agung sebagai makelar kasus, cukup lama dia bermain sampai Rp915 miliar atau hampir 1 Triliun hasil kejahatan yang dia lakukan,” ujarnya.

- Advertisement -

“Justru kami berharap putusan Zarof Ricar dapat divonis seumur hidup, mengingat penyalahgunaan kekuasaannya saat menjabat di Mahkamah Agung sebagai hal yang memberatkan, mestinya ia menjaga amanah turut serta menjaga benteng keadilan dalam penegakan hukum,” sambung Gurun.

Lantas, Gurun yang juga seorang advokat muda ini pun berpendapat, bahwa majelis hakim Tipikor seharusnya berani mengambil diskresi putusan yang berlandaskan kepentingan rakyat. Termasuk dalam menjatuhkan vonis sangat berat kepada Zarof Ricar sebagai bagian dari penegakan hukum dan pendidikan keadilan bagai masyarakat luas.

“Hakim dapat memutus putusan seumur hidup sekalipun melebihi tuntutan jaksa, hal ini mendasarkan pada asas diskresi bebas yang memberikan kebijaksanaan hakim memutus perkara sepanjang putusan tersebut mengedepankan kepentingan rakyat,” tuturnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Zarof yang sempat menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) divonis dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti menerima suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 18 Juni 2025.

Fokus perkara yang disidangkan dalam kasus ini adalah pembuktian bahwa Zarof Ricar telah melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo. Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut tim penyidik nyaris pingsan saat menemukan tumpukan uang tunai yang diperkirakan senilai Rp 920 miliar di rumah Zarof Ricar.

Saat menemukan uang tersebut, kata Febrie, penyidik harus bekerja sesuai prosedur meski sangat terkejut (syok). Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan barang bukti. “Tidak boleh dihitung kecuali oleh orang bank supaya clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa,” ujarnya.

Namun dalam persidangan, uang Rp 920 miliar ters berasal dari dua sumber, yakni suap penanganan kasus, serta komisinya sebagai broker pertambangan, baik tambang batubara, emas, nikel, hingga pasir laut. Semuanya sudah ia kerjakan sejak tahun 2012 hingga akhirnya ia pensius dari Mahkamah Agung tahun 2022.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis